Refe.rensiA.id- Sebagai bagian dari langkah strategis untuk memastikan penutupan lahan bekas tambang dilakukan dengan bertanggung jawab dan memperhatikan keberlanjutan lingkungan, PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale), akan melakukan pembaharuan dokumen pasca tambang Blok Sorowako.
Langkah awal yang dilakukan perseroan anggota grup MIND ID ini adalah dengan berkonsultasi melibatkan pemangku kepentingan Luwu Timur, di Aula Sasana Praja Kantor Bupati, Selasa 25 November 2025.
Upaya transparansi tersebut sebagai alah satu tahapan penting dalam penyusunan pembaharuan dokumen pasca tambang.
Kegiatan dihadiri Plt Sekda Luwu Timur Ramadhan Pirade, jajaran manajemen PT Vale, empat camat dari Kecamatan Nuha, Towuti, Wasuponda, dan Malili, perwakilan desa wilayah pemberdayaan, unsur masyarakat, hingga stakeholder teknis lainnya.
Specialist Biodiversity and Mine Closure PT Vale Indonesia, Andri Ardiansyah memaparkan pembaharuan dokumen pasca tambang Blok Sorowako menjadi bagian dari rencana strategis perusahaan untuk melanjutkan komitmennya terhadap praktik keberlanjutan.
“Dokumen sebelumnya disusun berdasarkan izin yang berlaku sampai 2025. Kini PT Vale sudah mendapatkan perpanjangan izin sampai 2035, dan bentuk perizinannya berubah menjadi IUPK. Otomatis dokumen pascatambang harus ikut diperpanjang,” jelasnya.
Perpanjangan izin ini menambah masa operasi tambang berlangsung hingga 2035, sehingga proyeksi pembukaan lahan, proses reklamasi, hingga sisa area terbuka juga mengalami perubahan.
Rencana pasca tambang bukan hanya soal operasi yang berhenti, tetapi mencakup rehabilitasi lahan, pengelolaan lingkungan, pembongkaran fasilitas yang tidak lagi diperlukan dan pemantauan.
“Ini baru konsultasi awal, dokumennya baru akan disusun. Kami ingin menangkap aspirasi pemerintah dan masyarakat sebelum penyusunan dilakukan,” tegas Andri.



















