ReferensiA.id- Aliansi Pemuda Peduli Banggai Bersaudara melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Selasa, 29 Juli 2025.
Massa aksi berorasi tolak tambang di wilayah Banggai Bersaudara. Penyampain aspirasi dipimpin oleh koordinator lapangan Abdy HM.
Dalam tuntutannya, massa aksi menolak tambang dan menyerukan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) dan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), di antaranya pertambangan batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan dan pertambangan nikel di Pagimana, Kabupaten Banggai.
“Mendesak penghentian permanen operasi tambang di Desa Lelang Matamaling Banggai Kepulauan,” seru massa aksi.
Mereka juga meminta DPRD Sulteng agar berpihak kepada masyarakat dan lingkungan di Banggai Bersaudara.
Menurut Abdy, terdapat 28 perusahaan yang akan diberi izin eksplorasi di lahan seluas 3.395,55 hektare di 6 kecamatan dan 19 desa. Hal ini dikhawatirkan akan merusak lingkunga di Banggai Bersaudara.
Penambangan batu gamping dinilai merusak ekosistem karst dan berdampak langsung pada ketahanan air bersih masyarakat.
Belum lagi tambang merambah kawasan hutan mangrove dan merusak ekosistem pesisir.
Dampak buruk lainnya, perusahaan pertambangan menggunakan jalan umum yang menyebabkan keruaakan infrastruktur.
“Aktivitas tambang berpotensi menimbulkan risiko kesehatan akibat debu kapur, polusi udara, serta penurunan kualitas air tanah,” katanya.
Sementara, masyarakat hanya mendapat upah rendah, keuntungan besar dinikmati pemodal.
Massa aksi juga menuntut ganti rugi, pengalihan jalur operasional, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran.
Mereka juga menyoroti isu dugaan sebagian IUP perusahaan tambang dimiliki oleh pejabat publik yang ada di Kabupaten Banggai Bersaudara.
Adapun massa aksi diterima oleh Anggota DPR Sulteng dari Komisi III, yakni Sadat Anwar Bihalia dan Dandy Adhy Prabowo.



















