Pihaknya menegaskan perlindungan jaminan sosial keterangan sangat penting bagi wasit karena pengadil lapangan ini memegang peran penting untuk mengatur jalannya pertandingan.
Selain itu pihaknya juga mendukung penuh program dari pusat, dan kedepan berupaya memberikan perlindungan ketenagakerjaan kepada insan olahraga profesional khususnya olahraga sepak bola di wilayah Sulawesi Tengah.
“Kami BPJS Ketenagakerjaan di Sulawesi Tengah terus berupaya agar seluruh insan olahraga profesional baik itu atlet, pelatih hingga wasit tercover dalam perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Lubis.
Lubis menambahkan, terdapat lima program BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). RED



















