Pada pasal 311 serta pasal 312 ditegaskan bahwa kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama raperda tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.
Selain itu, fraksi DPRD Sulteng juga meminta kepada pemda Sulteng agar kesepakatan dalam pembahasan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 dapat dilaksanakan dengan baik. Apabila nantinya ada perubahan haruslah dibicarakan dan disepakati secara bersama antara TAPD dan Badan Anggaran DPRD Provinsi Sulteng.
Namun demikian, secara umum semua fraksi DPRD Sulteng menyampaikan bahwa mendukung langkah gubernur Sulteng agar kiranya APBD Sulteng tahun anggaran 2023 dapat menjadi instrumen fiskal yang adaptif dan responsif.
Olehnya itu semua fraksi DPRD Sulteng meminta kepada seluruh OPD agar tidak terlambat dalam membelanjakan anggaran demi mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Maka dalam hal ini semua fraksi menyetujui raperda provinsi sulteng tentang APBD tahun anggaran 2023 untuk dibahas bersama pada tahap selanjutnya.
Gubernur Sulteng yang diwakili oleh Plh.Sekdaprov Sulteng Dr.Rudi Dewanto,SE,MM, menyampaikan bahwa pemerintah daerah Provinsi Sulteng mengucapkan terimah kasih terhadap dukungan yang diberikan oleh semua fraksi DPRD Sulteng dan serta menerima semua masukan dan saran yang telah disampaikan dan selanjutnya akan ditindaklanjuti dalam pembahasan rancangan APBD di tingkat selanjutnya.
Pemda Sulteng juga menyampaikan permohonan maaf apabila penjelasan ini belum sepenuhnya sempurna sehingga pemda Sulteng berharap pada pembahasan di tingkat selanjutnya dapat memberikan penjelasan yang lebih terperinci.
“Atas saran dan tanggapan dari pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, Pemda Sulteng mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya,” ujar Rudi Dewanto.



















