KPU Palu: Iklan di TV dan Radio Harus Sesuai Durasi

1730099546393
Ketua KPU Palu, Idrus

ReferensiA.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu mengungkapkan, pasangan calon walikota dan wakil walikota Palu telah menyetor materi atau desain iklan kampanye untuk media cetak dan elektronik. Namun, materi iklan yang disetor masih harus diperbaiki terkait durasi.

 

“Ketiganya (pasangan calon) sudah memasukkan (desain iklan), tinggal perbaikan, diurus oleh tim,” kata Ketua KPU Palu, Idrus kepada ReferensiA.id, Senin 28 Oktober 2024.

Baca Juga:  Ini Alasan MN KAHMI Tetapkan Sulteng Tuan Rumah Munas 2022

 

Perbaikan dilakukan terkait durasi iklan yang difasilitasi oleh KPU Palu. Sebab, ada ketentuan durasi baik di televisi maupun di radio.

 

“Durasi iklan untuk televisi paling lama 30 detik. Sedangkan untuk iklan kampanye di radio paling lama 60 detik,” kata Idrus kepada ReferensiA.id, Senin 28 Oktober 2024.

 

Adapun iklan kampanye pasangan calon untuk ditayangkan di koran berukuran 1 halaman.

 

Idrus menegaskan, KPU Palu hanya memfasilitasi penayangan iklan di media cetak dan elektronik, tidak memfasilitasi produksi iklan.

Baca Juga:  Polresta Palu Kembalikan 4 Sepeda Motor Hasil Curian Kepada Pemiliknya, Pelaku Sudah Beraksi Puluhan Kali

 

KPU Palu berharap perbaikan desain iklan kampanye di media massa sudah selesai sebelum 10 November 2024 dan di upproval.

 

Sebab, sesuai jadwal tahapan iklan kampanye di media massa cetak dan media massa elektronik (televisi dan radio) akan tayang pada 10-23 November 2024.

 

Iklan kampanye memuat di antaranya nomor urut, foto paslon, nama, visi dan misi, program serta parpol pengusul.

Baca Juga:  Target PAD Retribusi Parkir Kota Palu Rp5,5 Miliar, Terealisasi Cuma 23 Persen

 

Saat ditanya apakah pasangan calon bisa secara mandiri memasang iklan di media massa, Idrus mengaku belum ada rujukan soal itu.

 

Diketahui, 3 pasangan calon walikota dan wakil walikota pada Pilkada Kota Palu yakni pasangan Hidayat-Andi Nur B Lamarate, Hadianto Rasyid- Imelda Liliana Muhidin, serta Muhammad J Wartabobe- Rizal. ZAL

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *