News  

Ditresnarkoba Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan 3 Kilogram Sabu di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Palu

Sulteng
Kiri ke kanan: YF (24) warga Gumbasa, Kabupaten Sigi, HE (24) warga Mojokerto, Jawa Timur, dan MN (38) warga Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu. / Ditresnarkoba Polda Sulteng.

ReferensiA.id- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat tiga kilogram di Bandara Mutiara Sis Aljufri, Kota Palu, Kamis 9 Oktober 2025.

Tiga orang pelaku diamankan dalam operasi tersebut, masing-masing berinisial HE (24) warga Mojokerto, Jawa Timur, YF (24) warga Gumbasa, Kabupaten Sigi, dan MN (38) warga Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sulteng, AKP Rijal memimpin langsung operasi bersama Panit II Ipda Asgar.

Sekitar pukul 06.30 Wita, petugas melakukan pemeriksaan di area bandara dan menemukan tiga paket besar berisi sabu-sabu di dalam tas hitam milik pelaku HE.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan tiga paket besar sabu-sabu dengan berat bruto sekitar tiga kilogram,” ungkap Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pribadi Sembiring.

Baca Juga:  Operasi Madago Raya Diperpanjang Lagi, Personel Dikurangi

Selain sabu-sabu, polisi juga menyita enam barang bukti lain berupa empat unit ponsel pelbagai merek, mulai dari Redmi, iPhone, Oppo, dan Samsung serta satu tas warna hitam yang digunakan untuk menyimpan sabu-sabu tersebut.

Ketiga pelaku kini ditahan di Markas Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui seperti apa peran mereka masing-masing.

“Polisi masih mendalami jaringan peredaran narkoba ini. Untuk kepastian sabu-sabu itu dari mana dan akan diedarkan di mana, masih dalam pengembangan. Yang pasti sabu-sabu ini dari luar Sulteng,” tandas Sembiring.

Baca Juga:  Logistik Pemilu 2024 Sudah Tiba, Polda Sulteng Pantau Lewat Aplikasi SOT

Para pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati. ***

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *