ReferensiA.id- Seorang pria berinisal D (51 tahun) bersama dengan anak perempuannya berinisial N (36 tahun) di Kota Palu dibekuk polisi lantaran memiliki puluhan paket narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)Polresta Palu di Jalan Pertiwi, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu pada Sabtu, 11 Oktober 2025 sore kemarin.
Keduanya diamankan bersama 32 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 6,70 gram, dua lembar plastik klip kosong, dan dua sendok plastik yang terbuat dari pipet.
Menurut pihak kepolisian, kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu melakukan penyelidikan dan akhirnya meringkus kedua pelaku di rumahnya.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di Kota Palu.
“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polresta Palu,” tegas AKP Usman dalam keterangannya, Minggu 12 Oktober 2025.
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal untuk dikonsumsi sekaligus diperjualbelikan.
“Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***



















