ReferensiA.id- Kantor Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah (Sulteng) menegaskan agar bankir memiliki integritas tinggi untuk mencegah penyimpangan kredit.
Penyimpangan kredit menjadi salah satu kejahatan perbankan yang kerap terjadi, termasuk di antaranya garansi fiktif dan kredit fiktif.
Modus garansi fiktif dan kredit fiktif seringkali melibatkan oknum pegawai bank atau bankir. Sehingga dibutuhkan integritas tinggi bankir untuk meminimalisir potensi. Selain itu, kehati-hatian perbankan dalam menyalurkan kredit pun sangat penting.
“Pada dasarnya bank itu harus melakukan pencatatan dengan benar dan peruntukan kredit sesuai dengan perjanjian kredit. Ini berlaku secara umum,” ungkap Kepala Bagian Pengawasan LJK OJK Sulteng Andri Arsasi dalam kegiatan Jurnalis Update Tw IV & Media Gathering 2025 yang digelar di Torau Resort Tentena, Kabupaten Poso, Senin 8 Desember 2025.
Bukan cuma bankir, nasabah pun diingatkan agar menggunakan kredit sesuai peruntukannya berdasarkan perjanjian kredit.
“Tidak boleh menggunakan kredit untuk kepentingan di luar perjanjian kredit. Ini namanya penyimpangan,” jelasnya.
Jika pejabat perbankan melakukan rekayasa kredit, OJK Sulteng menegaskan akan dilakukan penyelidikan dan penindakan baik oleh OJK maupun aparat penegak hukum (APH), dan bisa berujung pidana.
“Pelaku pasti terkena pidana dan akan kami cantumkan dalam daftar trek record melalui aplikasi Siputri (Sistem Pelayanan Terpadu untuk Industri Jasa Keuangan). Semua yang terlibat akan tercatat dan bisa terlacak,” katanya.
Untuk meminimalisir potensi rekayasa kredit, OJK Sulteng mendorong agar perbankan memperkuat manajemen risiko dan pengendalian internal melalui audit rutin.
“Orang-orang yang bekerja di bank memang harus punya integritas tinggi,” kata Kepala OJK Sulteng Bonny Hardi Putra menimpali.



















