Dia menegaskan, pihaknya tetap menghormati kebebasan berpendapat, namun harus sesuai aturan hukum.
“Kami mendukung penyampaian aspirasi secara damai, dengan perwakilan mahasiswa masuk kedalam untuk dialog langsung dengan anggota dewan dan Asisten 3 Pemkot Palu, namun massa aksi demonstrasi tidak mau perwakilan saja yang masuk melainkan minta semua masa aksi masuk ke dalam gedung DPR Provinsi Sulawesi Tengah, sehingga massa aksi paksa masuk dan merusak pagar gedung DPR dan fasilitas umum, itu bukan lagi demokrasi, melainkan pelanggaran hukum,” tegasnya.
Petugas pengamanan pun melakukan pembubaran paksa, setlah mengimbau massa untuk meninggalkan lokasi karena izin aksi hanya berlangsung hingga pukul 17.00 Wita.
Hingga pukul 18.00 Wita, massa masih bertahan, sehingga aparat gabungan akhirnya mengambil tindakan pembubaran dengan mendorong sambil menembakkan meriam air.
“Kami sudah memberikan kesempatan lebih dari cukup. Imbauan dilakukan berkali-kali agar massa bubar secara tertib, tetapi karena tidak diindahkan masa aksi melawan petugas dengan melempar petasan berupa kembang api sehingga Pukul 18.15 Wita petugas mengambil tindakan tegas terukur dengan mengeluarkan gas air mata kepada masa aksi untuk dibubarkan.” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, sejumlah orang dilaporkan mengalami luka-luka, termasuk tiga anggota polisi, mahasiswa serta seorang ibu pengendara sepeda motor terjatuh pingsan karena kaget mendengar suara petasan.
Seorang jurnalis yang melakukan peliputan di lokasi juga dilaporkan terluka akibat terkena paku saat menghindari semprotan dari meriam air.
Menurut pihak kepolisian, seluruh korban langsung dibawa dan mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Palu. ***



















