ReferensiA.id- Pembangunan jetty (dermaga) di Kelurahan Taipa dan Kelurahan Mamboro oleh perusahaan tambang galian C jadi sorotan Anggota DPRD Palu, Mutmaimah Korona.
Pembangunan dermaga perusahaan galian C di wilayah itu dianggap menimbulkan berbagai masalah di tengah masyarakat.
“Nelayan kehilangan tambatan perahu dan ruang hidupnya,” ungkap Mutmainah Korona, Anggota DPRD Kota Palu dari Daerah Pemilihan 2 (Palu Utara – Tawaeli), Sabtu 6 September 2025.
Bukan cuma itu, pembangunan jetty yang disebut Mutmainah dilakukan oleh PT Arasmamulya dan PT Muzo, juga mengancam merusak laut yang merupakan sumber penghidupan masyarakat nelayan di sana.
Ketua Fraksi Nasdem di DPRD Palu ini pun menyampaikan sejumlah desakan yang ditujukan kepada kepala daerah.
Ia mendesak Wali Kota menghentikan sementara pembangunan jetty sampai dokumen izin kedua perusahaan benar-benar jelas dan sesuai hukum.
Perempuan yang akrab disapa Neng itu juga mendesak membuka secara transparan dokumen izin usaha pertambangan melalui Dinas PTSP Provinsi Sulawesi Tengah, yaitu berupa izin administratif, teknis dan keuangan, termasuk izin lingkungan (Amdal/UKL-UPL), dan penetapan wiilayah usaha pertambangan (WIUP) yang diatur dalam UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (perubahan atas UU No 4 Tahun 2009) Peraturan Presiden No 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral, dan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dia mendesak agar pemerintah memastikan seluruh perusahaan tambang galian C mematuhi RTRW dan RDTR Kota Palu sesuai dengan Perda Kota Palu No 2 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palu tahun 2021 – 2041 dan Perwali No 1 tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)tahun 2023 – 2043, agar tata ruang kota dan lingkungan tetap terjaga.