ReferensiA.id- Ketua Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia (FSPNI) Sulawesi Tengah Lukius Todama menyebut saat ini nasib pekerja semakin sengsara akibat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Menurut Ketua FSPNI Sulteng, banyak pasal dalam UU Cipta Kerja yang justru melemahkan posisi pekerja di perusahaan, salah satunya soal masa depan buruh ketika telah berhenti bekerja dari perusahaan.
“Padahal pekerja ini yang terpenting itu adalah soal masa depannya, bagaimana ia bisa sejahtera setelah pensiun misalnya. Tapi dengan aturan yang baru, justru mereka akan kesulitan untuk mendapatkan pesangon yang di aturan lama itu nilainya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Yang dulunya buruh sejahtera sekarang malah jadi sengsara,” ungkap Lukius, Selasa 2 Mei 2023.
Selain itu, ia juga menyoroti soal perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang dalam UU Cipta Kerja tidak dibatasi periode dan batas waktu kontraknya.
Kemudian terkait praktik outsourching atau alih daya, Ia juga menyebut pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja justru merugikan buruh. Lantaran aturan terkait outsourching justru diperluas ke segala jenis sektor pekerjaan.
“UU Cipta Kerja tidak mengatur batasan kriteria pekerjaan yang dapat dipekerjakan secara outsourcing. Jadi akhir semua pekerjaan sekarang bisa pakai outsourching,” tandasnya.
Masih banyak poin di dalam UU Cipta Kerja yang menurutnya merugikan kelompok pekerja, sehingga aturan ini mendapatkan penolakan dari kaum buruh.
Hal ini pula yang kemudian mendorong seratusan pekerja di Sulawesi Tengah melakukan aksi yang dipimpin oleh Luki pada Senin, 1 Mei 2023 kemarin.
“Olehnya kami ingin sampaikan, buruh berkuasa rakyat sejahtera. Aksi yang kita lakukan itu untuk melawan oligarki yang telah merampas hak-hak buruh,” kata dia.