Begini Cara Tukar Uang di BI Tanpa Harus Antre

Penukaran uang baru di kota palu
Ist

“Untuk batasan penukaran di aplikasi Pintar sudah ditetapkan maksimal 100 lembar per pecahan, dimulai dari pecahan Rp20 ribu sampai dengan Rp1.000,” ungkap Kepala BI Sulteng Dwiyanto Cahyo Sumirat.

Cara Daftar Penukaran Uang di Kas Keliling Lewat Aplikasi Pintar

Untuk menghindari kerumunan, masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang dapat memesan penukaran terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR atau link https://pintar.bi.go.id sebelum mengunjungi lokasi kas keliling.

Berikut cara memesanan uang baru melalui aplikasi dan website;

1. Buka website aplikasi PINTAR di laman https://pintar.bi.go.id/,

2. Pilih menu “PenukaranUang Rupiah Melalui Kas Keliling”,

3. Pilih provinsi lokasi kas keliling

4. Klik “Lihat Lokasi”,

5. Klik “Pilih” pada lokasi kas keliling yang diinginkan.

6. Isi lengkap data pemesanan.

7. Isi jumlah lembar uang Rupiah yang ingin ditukar (apabila terdapat pecahan yang tidak dipilih, biarkan bernilai 0).

Baca Juga:  Warga Sulteng Lebih Paham Soal Industri Keuangan Dibanding Rerata Nasional

8. Setelah resume bukti pemesanan akan dikirim ke alamat email yang telah diisi sebelumnya.

9. Resume tersebut juga dapat diunduh dalam bentuk PDF dengan klik “Download Bukti Pemesanan”.

Aturan Pemesanan Uang Baru

BI juga menerapkan sejumlah aturan bagi masyarakat yang hendak melakukan penukaran uang baru, semisal membatasi waktu penukaran.

Berikut ketentuan lengkap penukaran uang baru melalui Kas Keliling BI;

Baca Juga:  3 Produk Paling Banyak Dibeli Orang Sulteng Lewat e-Commerce, Fashion Nomor Satu

1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

2. Penukar wajib membawa bukti pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

3. Penukar harus terlebih dahulu memilih dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan.

Selain itu, masyakarat juga haris memilah uang rupiah yang hendak ditukar berdasrkan jenis pecahan dan tahun emisinya.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *