Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan memberikan ruang pembiayaan usaha perkebunan sebagaimana disebutkan dalam pasal 93 melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan hasil penghimpunan dana dari pelaku usaha perkebunan.
Pemerintah mengatur kegiatan perkebunan kelapa sawit untuk berkontribusi terhadap pembangunan melalui skema penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak.
Jenis perpajakan yang harus dibayar oleh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) Badan, dan Pajak Ekspor.
“Potensi kerugian daerah ini tentunya harus menjadi perhatian serius pihak pemerintah daerah,” tegasnya.
Aristan mengaku akan berkoordinasi dengan komisi 1 dan komisi 2 DPRD untuk segera merespons pengaduan masyarakat tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait.
“Saya juga akan berkoordinasi dengan pihak Polda Sulteng untuk merespons secara proporsional dan jernih untuk melihat persoalan ini,” lanjut Aristan.
Dia juga berharap agar pemerintah Gubernur Sulawesi Tengah untuk segera mengevakuasi kembali keberadaan PT ANA. RED



















