DPRD Sulteng Bahas dan Tetapkan 2 Raperda Urgen

Dprd sulteng
Ist

ReferensiA.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat paripurna pembahasan/ penetapan 2 rancangan peraturan daerah (Raperda) di luar Propemperda Provinsi Sulteng tahun 2025.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sulteng Aristan didampingi oleh Wakil Ketua III DPRD Provinsi Sulteng H Ambo Dalle, berlangsung di Gedung Bidarawasia Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulteng, Selasa 7 Oktober 2025.

Adapun 2 Raperda di luar Propemperda Provinsi Sulteng tahun 2025 tersebut yakni Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Sulteng Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Sulteng.

Kedua, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulteng Pada Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Sulteng.

Wakil Gubernur Sulteng, Reny A Lamadjido menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas penetapan 2 Raperda di luar Propemperda tahun 2025 melalui sidang paripurna DPRD Sulteng.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Sulawesi Tengah Jumat 20 Januari 2023, Peringatan Dini Hujan di 8 Kabupaten

Sesuai Pasal 32 dan Pasal 33 Perda No.4 Tahun 2019 tenang tata cara penyusunan Propemperda yang menyatakan bahwa Gubernur dan DPRD dapat mengajukan Raperda di luar Propemperda karena adanya hal yang urgensi.

Adapun hal urgensi yang harus dilakukan saat ini adalah perlunya membahas dan menetapkan Raperda penyesuaian bentuk hukum Perseroan Terbatas Pembangunan Sulteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Sulteng.

Baca Juga:  Komisi II DPRD Sulteng Belajar Soal Pengelolaan Pangan di DKI Jakarta

Kedua, perlunya membahas dan menetapkan Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Sulteng.

Hal ini bukan hanya sekadar ketidaksesuaian namun juga terkait masalah nomenklatur dan menyangkut subtansi kelembagaan, akuntabilitas, serta tata kelola keuangan daerah yang jika dibiarkan akan menimbulkan dampak hukum serius dan akan berpotensi menghambat fungsi BUMD sebagai instrumen pembangunan daerah.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *