ReferensiA.id- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka lenyempurnaan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Perkebunan Sawit.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung B Lantai III Baruga DPRD Sulteng pada Senin, 10 November 2025 ini, dibuka langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Arnila Hi Moh Ali, dihadiri jajaran anggota Komisi III, Awaluddin dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda), perwakilan OPD teknis seperti Bina Marga, Dinas Perhubungan, DPMPTSP, Biro Hukum, para penyusun Raperda dan tenaga ahli DPRD Sulteng.
Dalam sambutannya, Arnila Hi Moh Ali menegaskan bahwa FGD ini menjadi forum penting untuk memperkuat landasan hukum dan memperkaya substansi Raperda agar dapat menjawab berbagai persoalan di lapangan.
“Selama ini, kita melihat penggunaan jalan umum untuk angkutan hasil tambang dan sawit sering menimbulkan persoalan, baik dari aspek keselamatan, lingkungan, maupun kerusakan infrastruktur,” ujar Arnila.
Ia menambahkan, pembangunan ekonomi di Sulawesi Tengah harus tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Karena itu, Komisi III berkomitmen memastikan setiap pasal dalam Rape.rda memiliki dasar akademik yang kuat serta memperhatikan aspek teknis, sosial, dan hukum secara seimbang.
Dia menegaskan, dana pembangunan berasal dari uang negara dan uang daerah, sehingga pelaksanaannya wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Sulteng, Musliman, menyampaikan keberadaan Raperda ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin keselamatan masyarakat di sekitar wilayah operasi pertambangan dan perkebunan.



















