ReferensiA.id- Komisi I DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Focus Group Discussion (FGD) membahas rancangan peraturan daerah Sulteng tentang kerja sama Daerah pada Selasa 10 Oktober 2023.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Sulteng Hj Wiwik Jumatul Rofi’ah, SAg MH memimpin diskusi terarah yang difasilitasi Bagian Persidangan dan Perundang Undangan.
Wiwik didampingi dua anggota Komisi I lainnya, masing-masing Ir Elisa Bunga Allo, MM dan Drs Enos Pasua.
Sementara itu, hadir instansi teknis terkait, dari Biro Hukum, Biro Pemerintahan, Kemenkumham, dan juga tenaga ahli Bapemperda Dr Asri Lasatu SH, MH dan tim Tenaga Ahli Raperda yang sedang digodok saat ini yakni Dr Imran SH MH.
Dalam FGD tersebut ada sejumlah yang mengemuka dan menjadi masukan dalam rangka penyusunan rancangan seperti kata pengantar, dasar hukum, pengaturan, skema kewenangan daerah, skema kedudukan dan fungsi Perda dalam sistem hukum nasional, serta soal judul juga termasuk yang dikritisi.
Dalam FGD itu juga berkembang soal isi norma, dan aspek kehidupan terlalu jauh. Sempat terjadi adu argumen antara pihak penyusun Raperda dan dari Biro Hukum Pemprov Sulteng yang mengatakan, Raperda tentang kerja sama daerah tidak diperlukan karena urusan kerja sama sudah diatur dalam Permendagri maupun dalam peraturan pemerintah.
Mendengar hal tersebut, tim penyusun langsung angkat bicara dan menjelaskan bahwa Perda tetap sangat diperlukan untuk mengatur secara teknis tentang bentuk kerja sama daerah, untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Sulteng.
Wiwik juga kemudian mencontohkan Sulsel pernah punya pengalaman, ada bantuan ambulans dari Jepang, tetapi karena tak ada Perda kerja sama terkendala.
“Nah kita memulainya dan yakin Perda ini insya Allah bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat kita,” jelasnya.



















