ReferensiA.id- DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi Atas Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2024 di Gedung Utama DPRD Sulteng, Jl Moh Yamin Kota Palu, Rabu 21 Mei 2025.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Langsung Ketua DPRD Sulteng Mohammad Arus Abdul Karim, didampingi Wakil Ketua 1 Aristan, Wakil 2 Syarifuddin Hafid dan Wakil Ketua 3 Ambo Dalle.
Wakil Gubernur Sulteng Reny A Lamdjido, mewakili Gubernur hadir beserta Sekretaris Daerah Novalina, didampingi OPD lingkup Pemda Sulteng.
Pada Kesempatan itu, Ketua DPRD Sulteng Mohammed Arus Abdul Karim menyampaikan bahwa sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan yang merupakan salah satu fungsi fundamental DPRD disamping pembentukan Perda, olehnya DPRD dapat memberi catatan atas LKPJ gubernur.
Politisi senior Golkar ini menambahkan, pemberian rekomendasi atas LKPJ yang disampaikan Gubernur sesuai amanat dalam Pasal 20 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Darrah dan Pasal 77 Peraturan DPRD Sulteng Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.
“Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa DPRD memberikan rekomendasi sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan, penyusunan anggaran dan penyusunan peraturan daerah yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” katanya.
Sementara itu melalui juru bicaara Rahmawati M Nur, Pansus LKPJ menyoroti beberapa isu krusial, seperti pengelolaan anggaran, tata kelola aset daerah, optimalisasi BUMD, peningkatan kualitas belanja publik, hingga urgensi pemerataan pendidikan dan percepatan layanan kesehatan.
Dalam laporan Pansus, kinerja Pemprov Sulawesi Tengah tahun 2024 mencatat realisasi pendapatan daerah sebesar Rp5,56 triliun dari target Rp6,03 triliun atau setara 92,15 persen.



















