Dia berharap Raperda ini dapat menjadi Perda karena mempunyai muatan filosofi, dasar hukum yang kuat dan bisa membawa manfaat bagi masyarakat Sulteng.
Bapemperda DPRD Sulteng yang diwakili Huismana Brant Toripalu, SH menyampaikan bahwa Bapemperda sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi Sulawesi Tengah memiliki tugas dan wewenang di antaranya melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan DPRD yang diajukan anggota, komisi dan/atau gabungan komisi.
Tugas dan wewenang dimaksud telah dilakukan Bapemperda bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah serta Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sulawesi Tengah
Dikatakan, usulan 4 buah Raperda ini telah sesuai dengan mekanisme yang ada dan dilatarbelakangi dengan kekosongan aturan dan juga masalah yang ada dilapangan atau di masyarakat. RED



















