DPRD Sulteng Konsultasikan 4 Raperda ke Kemendagri

DPRD Sulteng
Ist

Contoh hal lainnya, di beberapa daerah dikeluarkan perda retribusi, tetapi tidak menyokong PAD daerah. Nyatanya sejak launching perda dimaksud tidak adanya evaluasi menyentuh secara seksama sehingga manfaatnya tidak dapat dirasakan oleh masyarakat.

“Oleh sebab itu untuk perda ini harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat, khususnya di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, harmonisasi dan keberlanjutannya dan diperkuat oleh naskah akademik dan sepanjang sesuai mekanisme yang ada kami akan dukung,” tandasnya.

Terkait pekerja migran, menjadi kewenangan pemerintah pusat terkait antara lain, Kemenhumkam dan Kemenlu. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *