ReferensiA.id- Badan Pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menemui Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Kamis 15 Agustus 2024. Kunjungan dalam rangka konsultasi 4 raperda inisiatif DPRD Sulteng tahun 2025.
Adapun 4 raperda tersebut adalah raperda sistem pertanian organik, raperda arsitektur bangunan berciri khas daerah, raperda pelaksanaan perlindungan pekerja migran Indonesia, dan raperda organisasi kemasyarakatan.
Rombongan Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Tengah diterima oleh Syahid Amels selaku Analis Kebijakan Hukum Ahli Muda Biro Hukum Kemendagri.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Anggota Bapemperda H Moh Nur Dg Rahmatu SE dan para tim kajian akademisi dari Universitas Tadulako Palu.
Nur Rahmatu berharap adanya beberapa catatan dan masukan sebagai arahan untuk raperda inisiatif. Selain itu, dengan adanya masukan mampu menjadi payung hukum ke depannya.
“Keterkaitan dari regulasi pada saat ini, apakah sudah memenuhi syarat dan mekanisme serta apa saja yang menjadi kewenangan kami di provinsi maupun di pusat sehingga tidak tumpang tindih antara kami di daerah dan regulasi yang ada di pusat,” kata Nur Rahmatu.
Menjawab hal itu, Syahid menyebutkan kebutuhan perda adalah kebutuhan masyarakat apakah mempunyai elemen, kebermanfaatan, keberlangsungan yang secara jangka panjang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat atau tidak.
Dicontohkan Jawa barat, terkait perda pekerja migran memang dibutuhkan dilihat dari jumlah pekerja Tenaga kerja Indonesia (TKI) yang hampir setiap tahun semakin melonjak.
Maka, kata dia perlu adanya perda dimaksud sebagai wadah perlindungan bagi pekerja migran, untuk menjamin pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia sebagai warga negara dan perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial.