Adapun mekanisme pembahasan raperda prakarsa DPRD yakni pengusul memberikan penjelasan; fraksi dan anggota DPRD lainnya memberikan pandangan; dan pengusul memberikan jawaban atas pandangan fraksi dan anggota DPRD lainnya.
Ketua DPRD Sulteng kemudian menyilakan kepada pengusul memberikan penjelasan terkait Raperda yang diusulkan. ***



















