ReferensiA.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan atas ranperda usul prakarsa DPRD.
Ada 7 raperda usul prakarsa DPRD Sulteng yang dibahas dalam rapat paripurna berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD, Jalan Prof Moh Yamin, Kota Palu, Rabu 12 Maret 2025.
Ketua DPRD Sulteng, H Mohammad Arus Abdul Karim menyampaikan bahwa 7 buah raperda kali ini merupakan inisiatif dari DPRD Sulawesi Tengah.
Adapun 7 buah raperda usul prakarsa DPRD Sulteng yaitu:
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengawasan dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Pertanian Organik.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketenagakerjaan.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.
Ketua DPRD Sulteng menjelaskan, sesuai dengan Ketentuan Pasal 43 ayat 1- 5 Peraturan DPRD Nomor 01 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD menyatakan bahwa Raperda yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh anggota DPRD, komisi, gabungan komisi atau Bapemperda yang dikoordinasikan oleh Bapemperda yang disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPRD.
Selanjutnya Raperda disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Bapemperda untuk dilakukan pengkajian dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda.
Kemudian raperda yang telah dikaji oleh Bapemperda disampaikan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.