ReferensiA.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadwalkan penginputan pokok-pokok pikiran (pokir) 2026 dilaksanakan hingga 3 April 2025.
Perubahan jadwal itu dibahas dalam rapat paripurna perubahan kedua jadwal kegiatan masa persidangan II tahun kesatu. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sulteng, Jalan Prof Moh Yamin, Palu, Rabu 12 Maret 2025.
Ketua DPRD Sulteng, H Mohammad Arus Abdul Karim yang memimpin rapat menyampaikan, perubahan jadwal ini merupakan hal yang biasa dalam rangka menyesuaikan agenda-agenda yang belum terencanakan.
“Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 124 ayat 2 Peraturan DPRD Sulteng Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib yang menyatakan bahwa agenda DPRD yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah hanya dapat diubah dalam rapat paripurna,” ungkapnya dalam rapat yang dihadiri anggota DPRD Sulteng.
Adapun perubahan itu yakni penginputan pokok-pokok pikiran DPRD tahun 2026 dijadwalkan 1 Februari – 3 April.
Selanjutnya, 11 Maret – 23 Mei dijadwalkan paripurna internal penyampaian pokok-pokok pikiran, raperda inisiatif DPRD dan pembahasan/penetapan rancangan peraturan daerah Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2025 sebagaimana tercantum dalam Propemperda 2025 dan sudah memenuhi syarat untuk dibahas.
Selanjutnya, 16 – 19 Maret 2025, koordinasi dan komunikasi antar daerah. Berikutnya, pada 27 Maret – 17 April 2025, pembahasan rancangan awal RPJMD tahun 2025-2029.
Penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD tahun 2026 dijadwalkan pada 3 – 20 Maret 2025, monitoring/ pengawasan komisi (3-20 Maret).
Pada minggu pertama minggu kedua bulan Mei 2025 dijadwalkan pelaksanaan Musrembang RPJMD. Dan, beberapa agenda kegiatan dewan lainnya yang telah disepakati dalam rapat Badan Musyawarah.