DPRD Sulteng Rekomendasikan 2 Perusahaan Tambang di Morut Hentikan Sementara Aktivitas

Dprd Sulteng
Ketua Komisi III bersama Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng. / Ist

ReferensiA.id- Komisi III DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) merekomendasikan penghentian sementara aktivitas pertambangan PT Afit Lintas Jaya (PT ALJ) dan PT Mulia Pacific Resources (MPR).

Rekomendasi itu diputuskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Gedung B DPRD Sulteng, Kamis 11 September 2025.

Langkah tersebut diambil menyusul kekhawatiran atas potensi longsor di area tambang yang diketahui berlokasi di wilayah Kabupaten Morowali Utara (Morut).

Baca Juga:  Ini Risalah Perjuangan Fraksi PKS di DPRD Sulteng, Bunda Wiwik: Belo Rapovia, Belo Rakava

Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Arnila H Moh Ali, mengatakan penghentian sementara merupakan langkah preventif demi keselamatan masyarakat dan pekerja.

“Rekomendasi ini diambil untuk memastikan keselamatan dan mencegah risiko yang lebih besar. Kami tidak ingin ada korban akibat kelalaian,” ujarnya.

Komisi III juga meminta pemerintah daerah segera membentuk lembaga independen bersertifikat untuk melakukan kajian geoteknik, khususnya di area pit 108 dan titik lain yang dinilai rawan bencana.

Baca Juga:  Hadiri Pisah Sambut Danrem 132/Tdl, Hasan Patongai Harapkan Dukungan untuk Membangun sulteng

Kajian tersebut diberikan batas waktu maksimal dua bulan sejak keputusan dikeluarkan.

Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, menegaskan hasil kajian akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah lanjutan, apakah aktivitas perusahaan bisa kembali beroperasi atau ditutup permanen.

“Keputusan ini merupakan bentuk kehati-hatian. Pemerintah daerah harus memastikan setiap aktivitas pertambangan tidak mengancam keselamatan warga dan lingkungan,” katanya.

Baca Juga:  Wakil Menteri BUMN: PT Vale Berhasil Jawab Tantangan di Era Keberlanjutan

Komisi III juga menekankan agar penghentian sementara ini tidak dijadikan alasan perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Hak-hak pekerja tetap wajib dilindungi selama proses evaluasi berlangsung. ***

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *