Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Lima Perusahaan, DR. Mardiman Sane. Menurutnya, pihak perusahaan menolak segala tuduhan yang disebutlan oleh Bupati.
“Klien saya tidak pernah melakukan sama sekali hal yang ditunjukkan dan ini kan peranannya kan pembuktian,” ungkapnya, saat konfrensi pers di Kota Palu, Jumat 28/01.
Bahkan menurut Mardiman Sane, surat tersebut tak pernah digunakan oleh pihak perusahaan. “Yang ketiga kami tidak tahu tidak pernah melihat apalagi menggunakan surat tersebut. Teman-teman bisa cek,” tuturnya. ANG



















