ReferensiA.id- Seorang remaja di Desa Tolai, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong jadi korban penganiayaan oleh ayah tirinya hanya gara-gara utang senilai Rp30 ribu.
Kasus ini dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial MN (25), warga Desa Nupa Bomba, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala. Dalam laporannya, ia menyampaikan bahwa adik kandungnya, seorang remaja berinisial CS menjadi korban penganiayaan oleh ayah tirinya berinisal AR.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa berawal ketika ia singgah di rumah ibunya untuk mengambil pakaian. Saat hendak pamit, korban dihentikan oleh ayah tirinya yang menanyakan hutang sebesar Rp30 ribu.
Perdebatan singkat terjadi, hingga akhirnya pelaku mengambil sebilah parang dari balik pintu dan menebas korban. Akibatnya, telinga kiri korban nyaris putus.
Korban pun langsung dilarikan ke Puskesmas Torue sebelum dirujuk ke RSUD Anuntaloko Parigi untuk mendapatkan perawatan intensif.
Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan meminta agar pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jajaran Polsek Torue, Polres Parigi Moutong, Polda Sulawesi Tengah, tengah pun langsung menangani kasus penganiayaan berat itu pada Senin, 8 September 2025.
Menindaklanjuti laporan ini, Polsek Torue segera melakukan tindakan kepolisian dengan mendatangi lokasi kejadian, membuat laporan polisi, menerbitkan tanda bukti laporan, serta mengamankan visum terhadap korban.
Kapolsek Torue IPTU Arbit menyampaikan bahwa kasus ini akan diproses secara profesional dan sesuai hukum.
“Polri hadir untuk memberikan rasa aman dan memastikan bahwa setiap tindak pidana ditangani sesuai aturan. Kami juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan permasalahan secara bijak dan tidak dengan cara kekerasan,” tegasnya. ***