ReferensiA.id- Petugas kepolisian dari Polres Parigi Moutong (Parimo) menangkap seorang pelaku yang memperjualbelikan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Parimo. Polisi turut mengamankan puluhan ribu rokok ilegal.
Personel Satreskrim Polres Parimo melakukan penangkapan pada Sabtu, 13 Januari 2024 lalu.
Menurut Kapolres Parimo AKBP Jovan Reagen, pelaku diduga telah memperjualbelikan rokok illegal di wilayah Kecamatan Ampibabo dan Kecamayan Kasimbar, Kabupaten Parimo, Sulawesi Tengah.
Rokok ilegal yang diedarkan terdiri dari berbagai merek, sebagian tanpa pita cukai dan sebagian lagi diduga menggunakan pita cukai palsu.
Hal itu diungkapkan Kapolres Parimo AKBP Jovan Reagen saat menggelar konfrensi pers pada Senin, 15 Januari 2024 di Polres Parimo.
“Satreskrim Polres Parimo pada hari Sabtu berhasil mengamankan Pelaku inisial AS (48) Warga Desa Tolole, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parimo,” kata AKBP Jovan Reagen.
“Akibat perbuatan pelaku, negara mengalami kerugian dalam hal penerimaan pajak dari cukai rokok tersebut,” tegas Kapolres Parimo.
Pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 54 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai yaitu Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Penyidik dari Polres Parigi Moutong akan melimpahkan perkara tersebut kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan TMP-C (Tipe Madya Pabean) di Pantoloan untuk melakukan Proses hukum lebih lanjut. RED