Hakim Vonis Pidana Mati Terdakwa Narkotika di Donggala

Hakim Vonis PTerdakwa Narkotika di Donggala
Majelis hakim Pengadilan Negeri Donggala menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap seorang terdakwa narkotika di Donggala, Rabu 9 Februari 2022. / ist

Atas putusan tersebut, penuntut umum masih meminta waktu selama tujuh hari pikir-pikir untuk menyatatakan sikap. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *