Hakim Vonis Pidana Mati Terdakwa Narkotika di Donggala

Hakim Vonis PTerdakwa Narkotika di Donggala
Majelis hakim Pengadilan Negeri Donggala menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap seorang terdakwa narkotika di Donggala, Rabu 9 Februari 2022. / ist

ReferensiA.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Donggala menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap seorang terdakwa narkotika di Donggala, Rabu 9 Februari 2022.

Terdakwa yang dijatuhi pidana mati adalah Alfian Awumbas. Sedangkan dua rekannya, yakni Jaherang dan Mas Ud divonis penjara seumur hidup.

Ketiganya adalah terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti keseluruhan kurang lebih sejumlah 95.062 gram atau 95 kilogram.

Majelis hakim dalam persidangan ini terdiri dari Ni Kadek Susantiani selaku Hakim Ketua, bersama dua Hakim Anggota yaitu Vincencius Fascha Adhy Kusuma dan Armawan.

Baca Juga:  Paparkan Bukti Prestasi, Rusdy Mastura : Saya Tidak Perlu Berjanji Seperti Calon Lain

Sidang digelar di Ruang Sidang Utama PN Donggala, Rabu 9 Februari 2022, sekitar pukul 11.00 Wita. Hadir secara langsung majelis hakim dan penuntut umum, sedangkan terdakwa dan panasehat hukumnya mengikuti secara online (virtual).

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada tiga terdakwa tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli narkoba Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.

Baca Juga:  Bendera Nasdem Dicuri, Pelakunya Diduga Terorganisir

“Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Alfian Awumbas Bin Morens Awumbas,” begitu hakim membacakan amar putusan.

Terhadap dua terdakwa lainnya yakni Jaherang dan Mas Ud dijatuhi, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Donggala Erwin Ari Nur Wahyudian dalam keterangannya mengatakan, putusan terhadap terdakwa Alfian Awumbas Bin Morens Awumbas telah sesuai dengan tuntuan dari penuntu umum. Sedangkan untuk terdakwa Jaherang dan Mas Ud belum sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga:  Sudah Ditemukan, Bocah 8 Tahun di Sirenja Donggala yang Dikabarkan Hilang

Sebelumnya, Penuntut Umum dalam perkara tersebut Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Donggala Muhammad Rifaizal menuntut para terdakwa tersebut masing-masing dijatuhi hukuman mati.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *