ReferensiA.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Donggala menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap seorang terdakwa narkotika di Donggala, Rabu 9 Februari 2022.
Terdakwa yang dijatuhi pidana mati adalah Alfian Awumbas. Sedangkan dua rekannya, yakni Jaherang dan Mas Ud divonis penjara seumur hidup.
Ketiganya adalah terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti keseluruhan kurang lebih sejumlah 95.062 gram atau 95 kilogram.
Majelis hakim dalam persidangan ini terdiri dari Ni Kadek Susantiani selaku Hakim Ketua, bersama dua Hakim Anggota yaitu Vincencius Fascha Adhy Kusuma dan Armawan.
Sidang digelar di Ruang Sidang Utama PN Donggala, Rabu 9 Februari 2022, sekitar pukul 11.00 Wita. Hadir secara langsung majelis hakim dan penuntut umum, sedangkan terdakwa dan panasehat hukumnya mengikuti secara online (virtual).
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada tiga terdakwa tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli narkoba Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Alfian Awumbas Bin Morens Awumbas,” begitu hakim membacakan amar putusan.
Terhadap dua terdakwa lainnya yakni Jaherang dan Mas Ud dijatuhi, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Donggala Erwin Ari Nur Wahyudian dalam keterangannya mengatakan, putusan terhadap terdakwa Alfian Awumbas Bin Morens Awumbas telah sesuai dengan tuntuan dari penuntu umum. Sedangkan untuk terdakwa Jaherang dan Mas Ud belum sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, Penuntut Umum dalam perkara tersebut Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Donggala Muhammad Rifaizal menuntut para terdakwa tersebut masing-masing dijatuhi hukuman mati.