ReferensiA.id- Dewan Pengurus Wilayah Serikat Petani Indonesia Sulawesi Tengah (DPW SPI Sulteng) ajukan 4 tuntutan terkait reforma agararia kepada pemerintah daerah. Tuntutan disampaikan dalam rangka Hari Tani Nasional ke-65 yang diperingati setiap 24 September.
Ketua DPW SPI Sulawesi Tengah, Suryadi dalam siaran pers, Rabu 24 September 2025 menyebutkan 4 tuntutan SPI Sulteng.
Pertama, pemerintah segera menyelesaikan konflik agraria di Sulawesi Tengah yang sudah puluhan tahun belum terselesaikan sampai saat ini.
Kedua, libatkan SPI dalam Gugus Tugas Reforma Agraria dan mitra pemda dalam pelaksanaan reforma agraria.
Ketiga, pemerintah daerah harus membuat program, perencanaan, dan anggaran reforma agraria.
“Keempat, buat peraturan daerah yang mengatur pelaksanaan reforma agraria,” tegas Suryadi.
Diketahui, Hari Tani Nasional diperingati setiap tanggal 24 September, bertepatan dengan lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960, yang menjadi dasar hukum untuk mewujudkan reforma agraria sejati di negeri ini.
Namun bagi SPI, setelah lebih dari enam dekade, cita-cita reforma agraria masih jauh dari tuntas. Konflik agraria terus terjadi, petani semakin terpinggirkan, kedaulatan pangan belum tercapai.
Sementara itu, dari Jakarta dilaporkan SPI menyelenggarakan aksi damai memperingati Hari Tani Nasional ke-65 di Jakarta, pada 24 September 2025.
SPI ajukan 6 tuntutan. Pertama, menyelesaikan konflik agraria yang dihadapi anggota SPI maupun petani Indonesia secara menyeluruh, serta menghentikan kekerasan dan kriminalisasi dalam penyelesaian konflik agraria.
Kedua, mengalokasikan tanah yang dikuasai perusahaan perkebunan dan kehutanan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), termasuk hasil Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang saat ini berjalan.