Tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP yakni penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Meski begitu, pihak kepolisian juga tengah mendalami kasus tersebut lebih jauh. Pihak penyidik menduga ada kemungkinan kasus tersebut mengarah kepada kasus tindak pidana pencucian uang. RED



















