IRT Mengaku Karyawan Perusahaan di Luwuk, Lakukan Penipuan Hingga Rp700-an Juta

Penipuan
Seorang ibu rumah tangga jadi tersangka kasus penipuan ratusan juta rupiah di Kota Palu, Sulawesi Tengah. / ReferensiA.id

Tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP yakni penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Meski begitu, pihak kepolisian juga tengah mendalami kasus tersebut lebih jauh. Pihak penyidik menduga ada kemungkinan kasus tersebut mengarah kepada kasus tindak pidana pencucian uang. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *