ReferensiA.id- Seorang juru parkir di kawasan Pasar Bambaru, Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Baru, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, harus berurusan dengan polisi usai aksinya meludahi pemilik kendaraan viral di sosial media pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Aparat Polsek Palu Barat mengamankan laki-laki berinisial IF alias Ambo Lempeng (35 tahun), usai aksi tidak terpuji yang ia lakukan sempat terekam dan menyebar luas di grup-grup sosial media dan memicu reaksi keras dari warganet.
Kapolresta Palu melalui Kapolsek Palu Barat, Iptu Makmur Johan, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan insiden bermula saat pelaku meminta uang retribusi parkir kepada seorang pemilik mobil berwarna merah.
Namun, pengemudi mengaku sudah membayar retribusi sebelumnya. Perdebatan pun tak terhindarkan hingga pelaku meludahi pengemudi beserta keluarganya.
Kejadian tersebut direkam oleh korban dan diunggah ke media sosial, hingga akhirnya menjadi viral.
Kejadian itu turut disaksikan oleh dua saksi mata, yakni Dedi Hermawan (Swasta) dan Romi, sesama juru parkir di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti viralnya video itu, personel Polsek Palu Barat segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
Tim patroli mendatangi lokasi kejadian dan rumah pelaku, namun pelaku sempat tidak berada di tempat.
Pihak kepolisian kemudian berkoordinasi dengan Ketua RT setempat untuk mengimbau agar pelaku segera menyerahkan diri.
Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya diamankan di Mapolsek Palu Barat untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Palu Barat menegaskan, pihaknya akan terus mendorong para pemangku kepentingan, termasuk Satgas Parkir Kota Palu, untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap para juru parkir.
“Kami mengimbau agar seluruh tukang parkir di wilayah Palu Barat bersikap santun kepada masyarakat dan menjaga ketertiban bersama. Kejadian seperti ini tidak boleh terulang,” ujar Iptu Makmur Johan. ***



















