Untuk itu, Pemerintah Desa Ululere menyerahkan penyelesaian masalah ini kepada pemerintah daerah, mengingat persoalan ini melibatkan wilayah administratif yang lebih luas.
Di sisi lain, izin usaha di wilayah tersebut telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat kepada perusahaan tambang yang beroperasi secara legal.
“Perusahaan yang memiliki izin di lahan ini telah mendapatkan ketetapan dari pemerintah pusat. Sebagai bagian dari sistem pemerintahan, kami di tingkat desa juga harus mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan,” ujar Arman.
Hingga saat ini, pemerintah daerah Morowali belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait klaim tanah ulayat ini. Namun, masyarakat setempat berharap agar isu ini dapat diselesaikan secara jelas agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.
Sementara itu, PT Vale Indonesia Tbk sebagai pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) di wilayah tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dalam menjalankan operasionalnya. Perusahaan telah memenuhi semua persyaratan perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan menjalankan kegiatan tambang sesuai regulasi yang berlaku. Dengan status ini, setiap aktivitas yang dilakukan di dalam area konsesi telah mendapat legitimasi dari negara, sehingga tuduhan penyerobotan lahan perlu dikaji lebih dalam berdasarkan fakta hukum yang ada. ***



















