ReferensiA.id- Isu kepemilikan tanah ulayat kembali mencuat di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, setelah kelompok yang menamakan diri sebagai rumpun Pong Salamba mengklaim lahan di kawasan hutan sebagai bagian dari tanah adat mereka. Klaim ini menimbulkan keresahan dan menuai respons dari berbagai pihak / pemangku kepentingan, termasuk pemerintah desa dan tokoh masyarakat setempat, yang menegaskan bahwa wilayah yang diklaim tidak memiliki catatan historis sebagai tanah ulayat.
Menanggapi hal ini, Kepala Desa Ululere Arman angkat bicara atas kisruh klaim pemilikan lahan yang datang dari kubu Pong Salamba. Arman mengatakan, klaim lahan tersebut tidak benar adanya, dan setelah dilakukan verifikasi ke sejumlah tokoh masyarakat setempat, termasuk aparat desa, menyatakan tidak pernah mengetahui adanya tanah ulayat di wilayah yang diklaim tersebut.
Kades Uluere menyebutkan, wilayah yang diklaim sebagai tanah ulayat tidak memiliki catatan historis di Desa Ululere sebagai bagian dari kepemilikan adat.
Desa Ululere di Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah sendiri merupakan pemekaran dari Desa Kolono sejak tahun 1937. Arman menegaskan, masyarakat asli (penduduk awal) Desa Ululere tidak pernah mengetahui adanya aktivitas atau klaim terkait tanah ulayat oleh kelompok Pong Salamba di wilayah tersebut.
“Sejak saya lahir tahun 1980 sampai saya bekerja di area tambang pada 2009-2010, tidak pernah ada aktivitas apapun yang menunjukkan adanya tanah ulayat di lokasi yang diklaim. Kami juga telah menggali informasi dari tokoh-tokoh masyarakat desa, dan mereka menyatakan bahwa klaim tersebut tidak benar,” tegas Arman.
Pernyataan ini diperkuat oleh mantan Kepala Desa Ululere, Abdul Aziz, yang menjabat sejak tahun 2006 hingga 2012. Ia menegaskan, selama masa jabatannya tidak pernah ada kelompok masyarakat yang mengklaim kepemilikan adat atas lahan di desa tersebut.