Tuntutan produksi yang tinggi membuat keselamatan buruh terancam. Bahkan dalam beberapa pengalaman RN, saat sedang dalam perbaikan, sering kali mesin tungku masih dalam keadaan hidup.
“Kami pernah diperintahkan untuk membantu perbaikan furnish tungku yang rusak di PT Walsin Nickel Industry Indonesia (PT WNII), sementara masih dalam proses pengelasan, mesin tungku sudah dinyalakan. Meskipun saat itu tidak terjadi apa-apa, tapi itu-kan membahayakan keselamatan kami,” tambah RN yang bekerja di PT Ocean Sky Metal Indonesia (PT OSMI) namun sering dipindahkan ke perusahaan di kawasan IMIP.
Untuk diketahui, PT IMIP memberlakukan praktik ketenagakerjaan yang cenderung melanggar peraturan perundangan. Pertama, buruh melamar ke PT IMIP. Kemudian, PT IMIP menyalurkan buruh ke perusahaan-perusahaan yang beroperasi di PT IMIP. PT IMIP ibarat calo tenaga kerja.
Kedua, jika buruh sudah bekerja di salah satu perusahaan di kawasan PT IMIP, manajemen dapat memindahkan buruh ke perusahaan lain tanpa persetujuan buruh.
Ketiga, meskipun jenis pekerjaannya tetap dengan sifat pekerjaan yang berbahaya, hubungan kerja buruh dengan perusahaan bersifat kontrak. Sehingga, buruh dapat sewaktu-waktu dan sewenang-wenang dipindah-pindahkan ke perusahaan lain atau dipecat. Dan, tidak mendapat perlindungan keamanan kerja ketika mengalami kecelakaan.
Hal ini menggambarkan bahwa perusahaan smelter semacam PT ITSS dan PT IMIP sebagai pengelola kawasan secara struktural telah melakukan pembiaran terhadap praktik kerja di bawah standar keamanan, sekaligus pengabaian terhadap hak atas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) buruh.
Hal ini kemudian diperkuat dengan temuan lingkar belajar buruh PT IMIP, yang menegaskan bahwa para buruh sebagian besar sering dipindah-pindahkan dari perusahaan satu ke perusahaan lain di dalam kawasan IMIP.



















