Ketua Kadin Palu Soroti Perizinan Tambang Galian C

Perizinan Tambang Galian C
Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kota Palu, Gufran Ahmad (kiri) dan Kepala DPMPTSP Kota Palu Eka Komalasari. / ReferensiA.id

ReferensiA.id– Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kota Palu, Gufran Ahmad menyoroti perizinan tambang galian C di Kota Palu. Sorotan itu diarahkan kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palu.

Menurut Gufran Ahmad, 70 persen pemilik tambang galian C di Kota Palu adalah orang luar Palu. Akibatnya, perputaran uang tidak terjadi di kota.

“Nanti Kepala BI (Perwakilan Sulteng) hitung. Uang sedikit yang di sini, ini kaitannya juga dengan perputaran ekonomi di masyarakat,” kata Gufran Ahmad pada acara Temu Bisnis dan Investasi Kota Palu yang berlangsung di Palu Grand Mall (PGM), Selasa 22 Maret 2022, malam.

Baca Juga:  Wali Kota - Kapolresta Palu Tinjau Pasar Masomba, Pedagang Keluhkan Fluktuasi Harga - Pedagang Musimam Pinggir Jalan

Acara ini dilaksanakan Perusahaan Daerah (Perusda) Kota Palu. Hadir pada kesempatan itu, Kepala DPMPTSP Kota Palu, Eka Komalasari dan Kepala Bank Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah Dwiyanto Cahyo Sumirat.

“Kita lihat tambang galian C, 70 persen pemiliknya orang luar. Kecil sekali dampak ekonominya bagi daerah,” katannya.

Oleh karena itu, Gufran meminta kepada DPMPTSP Palu agar dalam proses perizinan juga melibatkan pengusaha lokal. Bukan hanya tambang galian C, tetapi juga investasi lainnya di Kota Palu. “Kita tahu pemilik investasi yang besar di Palu hampir 70 persen dari luar,” jelasnya.

Baca Juga:  Huntap Belum Tuntas, Target Adipura Dipertanyakan

Kepala DPMPTSP Kota Palu Eka Komalasari menanggapi pernyataan Gufran. Dia mengakui investor di kota ini sebagaian besar berasal dari luar Palu berupa penanaman modal asing (PMA) maupun penanaman modal dalam negeri (PMDN). Selain itu, perusahaan berskala nasional berinvestasi di Kota Palu.

Eka Komalasari tidak spesifik menjelaskan tentang tambang galian C. Yang pasti, Pemerintah Palu punya kebijakan dalam hal pajak sebagai sumber pendapatan daerah. Perusahaan yang berinvestasi di Palu diwajibkan mengurus nomor pokok wajib pajak (NPWP) di Kota Palu. Sebab, pajak dibayarkan berdasarkan domisili dalam NPWP.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *