ReferensiA.id- Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah mitra kerja guna membahas percepatan penyelesaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting yang hingga kini belum rampung. Rapat berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Sulteng, Jalan Prof Moh Yamin, Kota Palu, Selasa 30 September 2025.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Bartholomeus Tandigala, didampingi anggota Hasan Patongai dan Elisa Bunga Allo. Sejumlah instansi hadir sebagai mitra kerja, antara lain Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta tenaga ahli Komisi I dan Bapemperda DPRD Sulteng.
Adapun Dua Raperda yang menjadi fokus pembahasan di DPRD Sulteng itu yakni, Raperda tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) serta Raperda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.
Dalam rapat, Bartholomeus Tandigala menegaskan bahwa keterlambatan pembahasan kedua Raperda tersebut sempat menjadi perhatian pimpinan DPRD. Ia meminta semua pihak terkait untuk memperkuat koordinasi agar proses penyelesaian segera rampung.
“Tidak perlu lagi saling menyalahkan. Yang penting sekarang adalah bagaimana kita bersama-sama menyelesaikan pekerjaan ini. OPD diminta segera menyerahkan data yang dibutuhkan agar Raperda bisa difinalkan,” tegasnya.
Sementara itu, tenaga ahli Komisi I menjelaskan bahwa Raperda tentang Ormas telah diperbaiki sesuai hasil fasilitasi dari Direktorat Jenderal Produk Hukum Daerah (PHD) Kemendagri, terutama dalam penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Adapun Raperda Kominfo telah disesuaikan dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika.



















