Menteri Bahlil Janji Revisi Kepmen Daerah Penghasil dan Pengolah Minerba, Sulteng Usulkan PNBP Dinaikkan 1.000 Persen

Gubernur sulteng temui Menteri esdm bahlil lahadalia
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah temui Menteri ESDM Bahlail Lahadalia terkait status daerah penghasil dan pengolah sumber daya mineral. / Ist

ReferensiA.id- Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid ungkap dua hal penting terkait janji revisi Surat Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026, tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Mineral dan bBatubara (Minerba) Tahun 2026 oleh Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

“Menteri ESDM bapak Bahlil Lahadalia dalam pertemuan kami Rabu (19 Agustus 2026), yang juga dihadiri ketua (DPRD Sulteng) bapak HM Arus Abdul Karim, Wakil Syarifuddin Hafid dan beberapa Anggota DPRD Sulteng, menjanjikan segera merevisi Kepmen ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 paling lambat dalam waktu sepekan ini,” ujar Gubernur Anwar Hafid kepada awak media, Kamis 20 Agustus 2026.

Hal itu disampaikan Anwar Hafid usai melakukan pertemuan dengan Menteri Bahlil.

Gubernur Sulteng bersama sejumlah pejabat dan Anggota DPRD menemui Menteri ESDM karena “keberatan” atas status Sulawesi Tengah. Mereka meminta agar kontribusi nyata hilirisasi nikel di sejumlah wilayah seperti Kabupaten Morowali dan Morowali Utara diakui secara adil dalam aturan yang ditetapkan.

Baca Juga:  Hari Ini Ada Buka Puasa Bersama Gratis di Seputaran Kantor Gubernur Sulteng, 10.000-an Porsi Disiapkan

Menurut Anwar Hafid, ada dua hal penting yang minta direvisi terkait kepentingan daerah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota se-Sulteng.

Pertama kata mantan Bupati Morowali dua periode itu, Sulteng harus masuk dalam daerah penghasil dan pengolahan industri tambang yakni Morowali, Morowali Utara dan Kota Palu.

Kedua, Sulteng meminta revisi Izin Usaha Industri (IUI), sehingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diberlakukan di mulut tambang (hilirisasi sektor hulu) dapat ditingkatkan dan berkeadilan.

Baca Juga:  Menanti Realisasi Janji Politik Gubernur Sulteng Anwar Hafid, Berobat Gratis Cukup Bawa KTP

Anwar menegaskan, produksi minerba, aktivitas pengolahan, PNBP dan kontribusi industri terhadap penerimaan negara harus menjadi dasar perhitungan, sehingga daerah penghasil dan pengolahan mendapatkan penerimaan daerah mendekati hasil dari mulut industri.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *