Minta Aktivitas PT ANA Dihentikan, Demonstran Bawa 6 Poin Tuntutan ke Kantor BPN Sulteng

PT ANA
Massa aksi melakukan unjuk rasa di depan Kantor ATR/BPN Sulawesi Tengah. / ReferensiA.id

Di sisi lain, dialog dan demonstrasi telah beberapa kali disuarakan kepada para pemangku kebijakan di kabupaten maupun provinsi. Namun sampai saat ini, suara sumbang dari petani seakan angin lalu bagi para “pengurus negeri” ini.

“Tim Provinsi yang dibentuk untuk penyelesaian konflik agraria antara petani dan PT ANA seakan mati suri,” tandasnya.

“Sehingga kami yang tergabung dalam Persatuan Petani Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara dengan kesekian kalinya melakukan aksi secara damai, sebagaimana amanat UU No 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.”

Baca Juga:  Satgas PKA Temui Kapolres Poso Bahas Masalah Bank Tanah di Watutau

Aksi ini adalah bentuk keprihatinan para petani sawit yang kerap menjadi korban dari keganasan eksploitasi Perusahaan perkebunan sawit.

Selain itu, juga sebagai rasa kekecewaan terhadap pemerintah yang terkesan lamban dalam menyelesaikan persoalan tersebut, sehingga membuat petani makin tersingkir dari sandaran hidupnya akibat akumulasi dan ekspansi perusahaan besar dengan kekuatan modalnya.

Baca Juga:  Teknologi Ini Diyakini Bisa Sejahterakan Petani dan Nelayan

Petani adalah tulang punggung bagi sebuah peradaban, hampir semua hidangan yang kita konsumsi di atas meja makan adalah hasil dari keringat para petani. Apabila petani sudah kehilangan sandaran hidupnya, tanah, maka ibarat tikus mati di lumbung padi,” tegas Sahid.

Para demonstran juga membawa enam tuntutan dalam aksinya. Poin-poin tuntutan itu dibacakan pula di depan Kantor ATR/BPN Sulawesi Tengah.

Adapun poin-poin tuntutan massa aksi sebagai berikut;

Baca Juga:  Unjuk Rasa di Palu, Wali Kota Belah Lautan Massa, DPRD Duduk Merumput Bersama Pendemo

1. Tarik pasukan Brimob di areal lahan petani

2. Tolak penerbitan HGU PT ANA di atas lahan petani

3. Selesaikan konflik agraria struktural antara PT ANA dan petani

4. Hentikan kriminalisasi terhadap petani

5. Terjaminnya HAM hak atas rasa aman terhadap petani

6. Konflik petani dan PT ANA bukan persoalan pidana, tapi perdata, kepolisian jangan ikut campur.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *