ReferensiA.id- Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah (MUI Sulteng) menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya praktik prostitusi yang terjadi di Kelurahan Tondo, Kota Palu.
Bagi MUI Sulteng, fenomena ini tidak hanya mencederai nilai-nilai moral dan agama, tetapi juga berpotensi merusak generasi muda serta tatanan sosial masyarakat.
Ketua Umum MUI Sulawesi Tengah, HS Ali Muhammad Aljufri dalam siaran persnya menegaskan, prostitusi merupakan perbuatan yang dilarang keras dalam ajaran Islam karena mengandung unsur zina, eksploitasi dan merusak martabat manusia.
Ia mengutip ayat Al-Qur’an, “Allah SWT berfirman: Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32).
“Melalui kerja sama yang baik antara pemerintah, MUI, tokoh masyarakat, dan masyarakat umum, MUI yakin bahwa praktik prostitusi dapat diminimalisir dan nilai-nilai moral serta agama dapat ditegakkan kembali di Kota Palu,” jelas HS Ali Muhammad Aljufri dalam keterangannya, Kamis 28 Agustus 2025.
MUI pun mendesak Pemerintah Kota Palu dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas dalam menutup praktik prostitusi di Kelurahan Tondo serta menindak pihak-pihak yang terlibat.
Masyarakat juga diimbau agar turut serta mengawasi lingkungannya dan tidak memberi ruang bagi aktivitas yang bertentangan dengan ajaran agama dan norma sosial.
Mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, dan lembaga pendidikan untuk meningkatkan pembinaan moral, akhlak, serta pendidikan agama Islam, terutama bagi generasi muda.
MUI juga mendorong program rehabilitasi dan pemberdayaan ekonomi bagi para korban prostitusi, agar mereka dapat kembali ke jalan yang benar dan memperoleh penghidupan yang halal serta bermartabat.