Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT VIF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain sebagai berikut:
- Menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya
- Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT VIF serta membentuk tim likuidasi
- Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban
- Menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai gugus tugas dan pusat layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai dengan terbentuknya tim likuidasi dan harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan
- Terkait hal ini, debitur/masyarakat dapat menghubungi PT VIF pada nomor telepon dan Whatsapp (021) 3802865 / 0851-1770-7778, email: adminpusat@variaintrafinance.com dan alamat Asean Tower Lantai 2, Jalan KH Samanhudi, Nomor 10, Jakarta.
- Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu PT VIF dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan, pada nama perusahaan. ***



















