ReferensiA.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya memberikan perlindungan optimal bagi seluruh masyarakat terkait industri jasa keuangan, termasuk pada sektor pergadaian.
OJK sendiri telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 29 Tahun 2025 sebagai perubahan atas POJK 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian. Aturan baru ini, selain untuk melindungi nasabah dan pelaku usaha jasa gadai, juga untuk menciptakan industri pergadaian yang lebih kompetitif, efisien, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat layanan pembiayaan bagi masyarakat.
Aturan ini juga mempermudah pelaku usaha gadai untuk mengurus perizinan, persyaratannya pun lebih sederhana, terutama bagi pelaku usaha gadai yang telah beroperasi namun belum memiliki izin dari OJK.
Sejalan dengan penyederhanaan izin usaha pergadaian tersebut, OJK pun kembali mengingatkan seluruh pelaku usaha gadai yang telah beroperasi namun belum memiliki izin, segera mengurus perizinannya paling lambat 12 Januari 2026, sesuai amanat UU P2SK Pasal 113 jo Pasal 319.
Kepala OJK Sulteng, Bonny Hardi Putra, mengingatkan agar pelaku jasa gadai tidak mengabaikan hal tersebut, sebab Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) akan menindak jasa gadai ilegal mulai 2026 mendatang.
“Tetkait usaha pergadaian, tahun depan kalau belum daftar, Satgas Pasti kita aktifkan lagi,” ujarnya.
Dia menjelaskan, ada banyak usaha gadai, khususnya di Kota Palu yang telah beroperasi namun belum memiliki izin.
Usaha gadai yang tidak diawasi berpotensi merugikan masyarakat, termasuk pelaku usahanya. Sebab tidak ada aturan dan standar operasional dalam menjalanlan usaha.
“Di Palu banyak usaha pergadaian, bahkan buka sampai tengah malam,” kata Bonny. Usaha gadai ilegal yang tidak diawasi bisa disalahgunakan oleh pelaku kejahatan, misalnya barang curian yang digadaikan.



















