OJK Sulteng Imbau Usaha Gadai Segera Urus Izin Resmi, 2026 Bakal Ditindak Satgas Pasti

OJK
Kepala OJK Sulteng, Bonny Hardi Putra. / Emil/ReferensiA.id

“Usaha pergadaian harus punya legalitas,” tegasnya.

Menurut Kepala OJK Sulteng, saat ini baru satu usaha pergadaian di Kota Palu yang mengajukan izin usaha pergadaian.

Para pelaku usaha gadai yang belum memiliki izin diimbau untuk segera mengajukan permohonan melalui Kantor OJK setempat.

Kepatuhan usaha jasa gadai penting untuk memastikan industri pergadaian tetap sehat, memiliki tata kelola yang baik, dan menjaga integritas sektor pergadaian dan memberikan perlindungan bagi masyarakat. ***

Baca Juga:  Waspada Kejahatan Finansial: OJK Sulteng Beri Literasi di Festival Tampo Lore 2025

 

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *