“Usaha pergadaian harus punya legalitas,” tegasnya.
Menurut Kepala OJK Sulteng, saat ini baru satu usaha pergadaian di Kota Palu yang mengajukan izin usaha pergadaian.
Para pelaku usaha gadai yang belum memiliki izin diimbau untuk segera mengajukan permohonan melalui Kantor OJK setempat.
Kepatuhan usaha jasa gadai penting untuk memastikan industri pergadaian tetap sehat, memiliki tata kelola yang baik, dan menjaga integritas sektor pergadaian dan memberikan perlindungan bagi masyarakat. ***



















