Organisasi kesehatan telah diakui keberadaannya dan telah menjalankan fungsi serta perannya berdasarkan amanah undang-undang yakni UU No.29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No.36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU No.38 tahun 2014 tentang Keperawatan, UU No.4 tahun 2019 tentang Kebidanan.
Organisasi menyatakan 3 sikap penolakan RUU Kesehatan oleh Omnibus Law beserta 12 alasannya.
Pertama, menolak RUU Kesehatan (Omnibus Law) dan mendesak pimpinan DPR RI agar RUU ini dikeluarkan dari Prolegnas prioritas karena pembahasannya dinilai sangat tidak transparan dan tidak sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak adanya naskah akademik yang dibicarakan bersama dengan para pemangku kepentingan dan masyarakat untuk melihat dasar filosofisnya, sosiologisnya, dan yuridisnya yang bertujuan untuk kebaikan bangsa.
Kedua, menolak leberalisasi dan kapitalisme kesehatan yang akan mengorbankan hak kesehatan rakyat selaku konsumen kesehatan.
Ketiga, menolak pelemahan profesi kesehatan dan penghilangan peran-peran organisasi profesi yang selama ini telah berbakti bagi negara dalam menjaga mutu dan profesionalisme anggota profesi yang semata-mata demi keselamatan dan kepentingan pasien.
Alasan Penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law
Ada 12 alasan penolakan RUU Kesehatan ini secara nasional. Poinnya sebagai berikut;
1. Penyusunan RUU Omnibus Law Kesehatan ini cacat prosedur karena dilakukan secara tertutup, tanpa partisipasi masyarakat sipil dan organisasi profesi.
2. Sentralisme kewenangan menteri kesehatan yaitu kebijakan ditarik ke kementerian kesehatan tanpa melibatkan masyarakat, organisasi profesi, serta mencederai semangat reformasi.
3. Memperbaiki sistem kesehatan yang secara komprehensif khususnya pada tingkat pendidikan kedoteran untuk mencapai tenaga kesehatan murah bagi industri kesehatan dan sejalan dengan masifnya investasi.



















