Pembentukan DOB Kabupaten Kepulauan Togean Disetujui Pemprov dan DPRD Sulteng

Kabupaten Kepulauan Togean
Ist

ReferensiA.id- Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) menyetujui pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Kepulauan Togean.

Melalui rapat paripurna di gedung DPRD Sulteng pada Selasa, 30 April 2024, seluruh fraksi di DPRD menyatakan setuju atas pembentukan kabupaten baru di wilayah Timur Sulawesi Tengah itu.

Iklan Percetakan RB

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulteng Hj Zalzulmidah A Djanggola SH CN. Hadir pula Wakil Ketua I H Moh Arus Abdul Karim, Wakil Ketua III H Muharram Nurdin S Sos MSi, serta para Anggota DPRD Provinsi Sulteng lainnya.

Gubernur Sulteng diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Dr Fahrudin D Yambas, Staf Ahli Gubernur Sulteng dan para kepala OPD lingkup Pemda Sulteng. Hadir juga pemerintah daerah Kabupaten Tojo Una-una, yakni Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una-una Ilham Lawidu SH, Ketua DPRD Kabupaten Tojo Una-una Mahmud Lahay SE MSi bersama Anggota DPRD Kabupaten Tojo Una-una, serta beberapa masyarakat.

Anggota DPRD Provinsi Sulteng yang terdiri dari delapan fraksi menyampaikan saran, tanggapan dan masukan terhadap usulan DOB tersebut melalui fraksinya masing-masing.

Semua Anggota DPRD Provinsi Sulteng melalui fraksinya masing menyampaikan persetujuan atas penetapan pembentukan DOB Kabupaten Kepulauan Togean, dan menyetujui untuk dilakukan pembahasan pada tingkat pembahasan selanjutnya.

Sementara Gubernur Sulteng dalam sambutannya yang dibacakan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Dr Fahrudin D Yambas menyampaikan apresiasi kepada seluruh Anggota DPRD Provinsi Sulteng yang telah melakukan pembahasan dan penelitian yang mendalam terkait penetapan calon DOB Kabupaten Kepulauan Togean.

“Hal tersebut tentunya tidak terlepas dari kerja sama yang baik antara pemerintah provinsi, pemerintah Kabupaten Tojo Una-una, DPRD Provinsi Sulteng, DPRD Kabupaten Tojo Una-una, serta seluruh pihak yang terkait,” katanya.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *