Pemprov Sulteng Daftarkan 100 Ribu Pekerja Rentan ke Bpjamsostek

Pemprov Sulteng
Pemandatanganan kerja sama Pemprov Sulteng dan Bpjamsostek dalam melindungi pekerja rentan. / Ist

ReferensiA.id- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi 100.402 pekerja rentan melalui alokasi APBD Perubahan 2025.

Hal itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja aama antara Pemprov Sulteng dan BPJS Ketenagakerjaan (Bpjamsostek) di ruang Polibu, Kantor Gubernur pada Rabu, 24 September 2025 lalu.

Keputusan pemerintah mendaftarkan pekerja rentan sebagai peserta Bpjamsostek, lantaran dinilai bermanfaat dan mampu mencegah bertambahnya angka kemiskinan.

Baca Juga:  Fraksi Golkar DPRD Sulteng Minta Gubernur Jadikan Pokir Rujukan Penganggaran APBD

Gubernur diwakili Sekprov Novalina, menekankan bahwa perlindungan pekerja rentan amat krusial mengingat kelompok ini bisa sewaktu-waktu kehilangan pekerjaan akibat PHK, gagal panen bagi petani, hingga nelayan yang tak bisa melaut karena cuaca buruk.

“Kerja sama ini adalah komitmen kepada pekerja rentan yang membutuhkan uluran tangan dan perhatian serius,” tuturnya perihal urgensi kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Perlindungan ini lanjutnya, dapat mencegah timbulnya kemiskinan baru akibat PHK yang dialami kepala kelurga selaku pencari nafkah maupun musibah kecelakaan kerja yang berujung disabilitas permanen hingga meninggal dunia.

Baca Juga:  Timsel Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Sulteng Mulai Sosialisasikan Tahapan Pendaftaran, Dorong Partisipasi Perempuan

Lebih jauh, Sekprov Novalina berharap inisiatif ini tak hanya tercatat sebagai prestasi duniawi, melainkan juga bernilai ibadah sebab semuanya dilakukan dengan tulus ikhlas.

“Mudah-mudahan ini tidak hanya tercatat di dunia tapi menjadi bekal amalan kita setelah kehidupan di dunia,” terangnya.

Diakui program jaminan sosial ketenagakerjaan sendiri sangat sejalan dengan Nawa Cita Berani yakni Berani Sehat dan Berani Cerdas. Di mana peserta yang mengalami kecelakaan kerja tak hanya ditanggung biaya pengobatan hingga pemulihan tapi juga tersedia beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris jika peserta program sampai meninggal dunia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *