Penegak Hukum Dianggap Tidak Serius Tindaki Pelaku PETI di Sulteng

PETI
Ist

“PETI pasti menggunakan merkuri, dan merkuri adalah bahan kimia berbahaya. Jika limbahnya dibuang langsung ke sungai, dampaknya akan sangat merugikan, terutama bagi masyarakat sekitar yang bergantung pada sumber daya air tersebut,” ungkap Muslimun.

Mantan Ketua LPS-HAM Sulteng ini khawatir, penggunaan merkuri dalam penambangan emas sering kali menyebabkan pencemaran air dan tanah, yang pada akhirnya akan berdampak pada kesehatan masyarakat.

Muslimun menekankan bahwa jika terbukti PETI di Poboya menggunakan merkuri secara ilegal, maka harus ada tindakan tegas dari pihak berwenang.

“Tangkap pelakunya dan hentikan aktivitas tambangnya,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan rantai distibusi merkuri. Siapa penjualnya dan dari mana asalnya.

“Jika polisi serius, mereka harus mengusut rantai distribusi ini,” tegasnya.

 

JATAM: Ada Aktivitas PETI di Dekat Subkon CPM

Dari hasil identifikasi Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah (Sulteng), ada empat titik utama aktivitas tambang ilegal yang menggunakan sistem perendaman, mulai dari belakang Gong Perdamaian hingga wilayah Vatutela di Kelurahan Tondo. Aktivitas illegal ini makin meluas di dua keluarahan di Kota Palu itu.

Baca Juga:  Kunjungan ke Sorowako, Komisi VII DPR RI Apresiasi Pengelolaan Lingkungan PT Vale

“Di Poboya dan Vatutela, ada empat titik utama kegiatan pertambangan ilegal yang menggunakan metode perendaman. Lokasinya tersebar mulai dari belakang Gong Perdamaian, ada juga di dekat kawasan perkantoran PT AKM (Perusahaan Sub Kontraktor PT CPM) hingga ke Vatutela Kelurahan Tondo,” ungkap Koordinator JATAM Sulteng, Moh Taufik, tiga hari lalu.

Taufik mengungkap bahwa keberadaan penambang tradisional yang menggunakan tromol sudah ada sejak lama, berkisar tahun 2007/2008. Hingga saat ini, aktivitas tersebut masih berlangsung, meskipun beberapa upaya penindakan telah dilakukan.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *