Menurut Ali Kamri, hutan berstatus PPKH adalah tanggung jawab pemilik izin usaha/perusahaan tersebut, namun jika langkah-langkah pengamanan kawasan atau konsesi yang sudah dilakukan oleh perusahaan diabaikah oleh pelaku, agar segera diaduhkan ke Apararat Hukum, dalam hal ini Gakkum Kehutanan.
“Jadi artinya perusahaan betkewajiban melakukan langkah pengamanan mandiri sebelum mengadukan ke penegak hukum,” ungkapnya.
Peringatan untuk Perusahaan yang Menambang di Luar Area Konsesi
Bukan cuma masyarakat, Ali Kamri juga menegaskan jika ada perusahaan atau perorangan yang melakukan penambangan atau perambahan kawasan hutan di dalam konsensi IUP tapi di luar area PPKH mereka, maka Balai Gakkum tidak segan-segan akan melakukan penindakan hukum.
“Kita akan melakukan pengawasan hingga penindakan terhadap perusahaan yang melakukan kegiatan eksploitasi di luar areal kerja PPKH yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan,” ungkap dia lagi.
Sanksi Tegas Para Pelaku Pembalakan Liar
Adapun tindakan hukum terhadap perusakan hutan bisa berupa sanksi administratif, perdata, hingga pidana.
Bagi perseorangan, sanksi pidana dijatuhkan sesuai pasal dalam Undang-Undang Kehutanan dan UU Cipta Kerja. Di antaranya Pasal 78 ayat (2) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Bagi perusahaan pemegang IUP, pelanggaran bisa dikenai sanksi administrasi hingga pidana. Sedangkan untuk perorangan, ancaman pidananya juga tegas,” jelasnya.
Masyarakat Diimbau Laporkan Perambahan Hutan
Ali Bahri menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan dan pencegahan perusakan hutan. Masyarakat didorong untuk melapor jika menemukan aktivitas ilegal di sekitar kawasan hutan.



















