News  

Perambahan di Kawasan PPKH Kehutanan, Siap-siap Sanksi Pidana Hingga Perdata Menanti

Perambahan

Hal ini sejalan dengan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, khususnya Pasal 64–66, yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk melaporkan tindak pidana kehutanan. Juga ditegaskan dalam UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, di mana masyarakat berperan dalam pelestarian alam melalui pelaporan, pendidikan, pengawasan, dan kemitraan dengan pemerintah serta pihak swasta.

Baca Juga:  Terungkap...! Tambang PT. Vale di BB1 Seba-Seba Sesuai Izin IPPKH. Begini Tanggapan PT. Vale

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami butuh dukungan masyarakat dalam menjaga kawasan hutan agar tetap lestari,” pungkas Ali Bahri. ***

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *