Polda Sulteng Tidak Akan Menilang Kendaraan ODOL Selama Operasi Patuh 14 Hari

Polda Sulteng
Ilustrasi

ReferensiA.id- Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) Kombes Polisi Atot Irawan memastikan tidak akan dilakukan penilangan terhadap kendaraan melebihi ukuran dan kendadaran kelebihan muatan atau over dimensi dan over loading (ODOL) selama Operasi Patuh.

Kepolisian menggelar Operasi Patuh selama 14 hari terhitung mulai 14 hingga 27 Juli 2025. Operasi juga bakal digelar di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.

“Untuk terkait kegiatan over dimensi dan over loading yang beberapa lalu sempat booming. Untuk Operasi Patuh tidak ada operasi dalam rangka menertibkan over dimensi dan over loading,” kata Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol Atot Irawan usai Gelar Pasukan Operasi Patuh Tinombala di Polda Sulteng, Senin, 14 Juli 2025.

Baca Juga:  Ketua DPRD Sulteng Harap Kapolda Bekerja Sama dengan Semua Pihak

Kata dia, ada kesepakatan antara pihak kepolisian, Dinas Perhubungan dan kementrian koordinator terkait dengan permintaan transportir, agar penegakan hukum masalah ODOL ditunda hingga akhir 2026, atau penindakan baru mulai diberlakukan pada awal 2027 mendatang.

Keputusan itu diambil untuk memberi waktu bagi pemilik kendaraan ODOL agar menyesuaikan kembali kendaraannya sesuai standar yang sudah ditetapkan.

Baca Juga:  Resmikan Kolam Renang Uve Sela, Kapolda Sulteng Pamer Kemampuan Menembak dari Jarak 1 Kilometer

“Sehingga ada space waktu, satu hingga satu setengah tahun, diharapkan pada tahun 2027 Januari sudah tidak ada kendaraan yang over dimensi dan over loading,” tambah Kombes Pol Atot Irawan.

Masa satu tahun setengah ini, kata dia, diberikan kesempatan untuk menormalisasi kendaraan. Kalau kendaraan ketinggian atau kepanjangan diberikan waktu untuk dinormalisasi kembali.

Baca Juga:  Wakapolda Sulteng Tekankan Kasus Pengeroyokan oleh Petugas Pengamanan di Kawasan IMIP Diproses Secara Tegas

“Kalaupun ada kendaraan yang over dimensi dan over loading melakukan pelanggaran, maka dia akan dikenakan sesuai dengan pasal pelanggarannya. Apakah parkir sembarangan, apakah terobos lampu merah dan lain-lain. Jadi tidak ada dia kena penindakan penegakan hukum karena over dimensi dan over loading,” pungkas Atot. ***

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *